Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pariwisata alam dapat dilakukan antara :
a. pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA;
b. pemegang IUPJWA dengan pemegang IUPSWA;
c. pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain.
(2) Kerjasama yang dilakukan oleh pemegang IUPJWA atau IUPSWA dilakukan dengan ketentuan :
a. setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi pemegang IUPJWA perorangan;
b. setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi pemegang IUPJWA badan usaha atau koperasi;
c. setelah masa izin berjalan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi pemegang IUPSWA.
14. Ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b diubah, ayat (3) huruf c dihapus dan antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
