Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus memperhatikan: a. kaidah konservasi; b. tidak mengubah bentang alam dan ramah lingkungan; c. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan; d. efisien dalam penggunaan lahan; e. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; f. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keselamatan; g. hemat energi; dan h. berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana pengelolaan dan siteplan. 13. Ketentuan Pasal 41 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda