Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 harus memperhatikan:
a. kaidah konservasi;
b. tidak mengubah bentang alam dan ramah lingkungan;
c. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan;
d. efisien dalam penggunaan lahan;
e. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah;
f. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keselamatan;
g. hemat energi; dan
h. berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana pengelolaan dan siteplan.
13. Ketentuan Pasal 41 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
