Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 25F. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam hal surat peringatan pertama tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat peringatan kedua. (4) Dalam hal surat peringatan kedua tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan/atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat peringatan ketiga. 17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda