Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, antara lain meliputi pemandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta. (2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, antara lain meliputi: a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon; b. bumi perkemahan; c. tempat singgah karavan; d. fasilitas akomodasi; dan e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. (3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi: a. ruang pertemuan; b. ruang makan dan minum; c. fasilitas untuk bermain anak; d. spa; dan e. gudang. (4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas : a. pelayanan informasi; b. pelayanan telekomunikasi; c. pelayanan administrasi; d. pelayanan angkutan; e. pelayanan penukaran uang; f. pelayanan cucian; g. ibadah; h. pelayanan kesehatan; i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran; j. pelayanan kebersihan; dan k. mess karyawan. (5) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, antara lain berupa : a. outbond; b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail); c. kabel luncur (flying fox); d. balon udara; e. paralayang; dan f. jalan hutan (jungle track). (6) Sarana wisata transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, antara lain berupa : a. kereta gantung; b. kereta listrik; c. jety; dan d. terminal kereta api/bus wisata. (7) Sarana wisata olahraga minat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e antara lain berupa : a. lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga; b. fasilitas olah raga. (8) Lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga serta fasilitas olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), antara lain meliputi: a. lapangan/jalur berkuda; b. lapangan bermain (fairway, green, teeing ground); c. kubah pasir (bunker); d. lapangan panahan; e. jalur/lintasan sepeda; f. ruang pertemuan (club house); g. gudang penyimpanan perlengkapan; h. bak penampungan air dan pengolahan limbah. 12. Ketentuan Pasal 30 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id