Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, antara lain meliputi pemandian alam, tempat pertemuan/pusat informasi, gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta, tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta.
(2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, antara lain meliputi:
a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon;
b. bumi perkemahan;
c. tempat singgah karavan;
d. fasilitas akomodasi; dan
e. fasilitas pelayanan umum dan kantor.
(3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain meliputi:
a. ruang pertemuan;
b. ruang makan dan minum;
c. fasilitas untuk bermain anak;
d. spa; dan
e. gudang.
(4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain meliputi fasilitas :
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan telekomunikasi;
c. pelayanan administrasi;
d. pelayanan angkutan;
e. pelayanan penukaran uang;
f. pelayanan cucian;
g. ibadah;
h. pelayanan kesehatan;
i. keamanan antara lain menara pandang, pemadam kebakaran;
j. pelayanan kebersihan; dan
k. mess karyawan.
(5) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, antara lain berupa :
a. outbond;
b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail);
c. kabel luncur (flying fox);
d. balon udara;
e. paralayang; dan
f. jalan hutan (jungle track).
(6) Sarana wisata transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, antara lain berupa :
a. kereta gantung;
b. kereta listrik;
c. jety; dan
d. terminal kereta api/bus wisata.
(7) Sarana wisata olahraga minat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e antara lain berupa :
a. lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga;
b. fasilitas olah raga.
(8) Lapangan hijau untuk kegiatan rekreasi dan olah raga serta fasilitas olah raga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), antara lain meliputi:
a. lapangan/jalur berkuda;
b. lapangan bermain (fairway, green, teeing ground);
c. kubah pasir (bunker);
d. lapangan panahan;
e. jalur/lintasan sepeda;
f. ruang pertemuan (club house);
g. gudang penyimpanan perlengkapan;
h. bak penampungan air dan pengolahan limbah.
12. Ketentuan Pasal 30 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
