Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25B

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (4), pemohon mempunyai kewajiban: a. membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang diketahui kepala UPTD; b. membuat rencana pengusahaan pariwisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal; c. melakukan pemberian tanda batas yang disupervisi oleh UPTD setempat pada areal yang dimohon; d. menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan bagi pemohon izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; e. membayar iuran IUPSWA yang dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan. (2) Dalam penilaian rencana pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan atau pembahasan dengan instansi terkait. (3) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada pemohon. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25B — PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id