Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. persetujuan prinsip apabila hasil penilaian diterima. b. surat penolakan apabila hasil penilaian ditolak. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d diubah serta menambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (3) dihapus, serta diantara ayat (2) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda