Koreksi Pasal 18A
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. persetujuan prinsip apabila hasil penilaian diterima.
b. surat penolakan apabila hasil penilaian ditolak.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d diubah serta menambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, diantara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (3) dihapus, serta diantara ayat (2) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
