Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan oleh :
a. Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; atau
b. Kepala UPT/UPTD provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IUPJWA dan IUPSWA.
(3) Dalam hal hasil evaluasi pengusahaan pariwisata alam menunjukkan kinerja baik, penghargaan dapat diberikan kepada pemegang izin berupa :
a. prioritas pengembangan usaha di lokasi lain; dan/atau
b. sertifikat dan/atau insentif berupa perpanjangan otomatis izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri atau gubernur atau bupati/walikota.
(3a) Rencana insentif berupa perpanjangan otomatis izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan pada pemegang izin paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum izin yang bersangkutan berakhir.
(4) Pengusahaan pariwisata alam yang mempunyai kinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan :
a. tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana;
b. tidak pernah mendapat surat peringatan yang berakibat pada dicabutnya izin usaha;
c. keuntungan finansial yang diperoleh pemegang izin selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan yang signifikan.
(5) Kegiatan evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasil evaluasi dijadikan bahan dalam melaksanakan pembinaan serta menentukan pemberian insentif atau disinsentif.
15. Ketentuan Pasal 49 ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
