Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip dibatalkan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut paling sedikit 3 (tiga) bulan.
8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
