Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan sistem Informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan sistem informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
3. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
4. Data adalah gambaran dari sekumpulan fakta, konsep atau instruksi yang tersusun dalam suatu cara atau bentuk yang formal sehingga sesuai untuk komunikasi, interpretasi atau pemrosesan secara manual atau otomasi.
5. Data digital adalah data yang telah diubah dalam bentuk atau format yang dapat dibaca oleh perangkat elektronik.
6. Data spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi dengan poisisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
7. Data numerik adalah data yang merupakan atribut dari data spasial atau data lain yang tidak terkait dengan aspek keruangan.
8. Basis data adalah Koleksi dari sekumpulan data yang berhubungan atau terkait satu sama lain, disimpan dan dikontrol bersama dengan suatu skema atau aturan yang spesifik sesuai dengan struktur yang dibuat.
9. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data kehutanan yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta tata caranya secara digital.
10. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
11. Rancangan Umum Sistem Informasi Kehutanan adalah Rancangan sistem informasi kehutanan yang bersifat makro dan menyeluruh dan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan sistem informasi kehutanan yang lebih detail.
12. Perangkat keras adalah perangkat fisik komputer beserta kelengkapannya.
13. Perangkat lunak adalah program yang berfungsi untuk mengendalikan kerja komputer dalam memproses data.
14. Perangkat lunak tidak berlisensi / bersifat terbuka (open source software) adalah perangkat lunak yang dikembangkan dengan source code yang terbuka.
15. Aplikasi Khusus adalah perangkat lunak (program komputer) yang dikembangkan untuk kepentingan internal dan disesuaikan dengan sistem yang telah ada.
16. Monitoring adalah kegiatan pemantauan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian penyelenggaraan sistem informasi kehutanan.
17. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap penyelenggaraan sistem informasi kehutanan.
18. Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah Unit pengelolaan hutan terkecil yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
19. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang kehutanan.