Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi kehutanan bersifat lengkap, akurat dan terkini.
(2) Tipe data dan informasi kehutanan terdiri dari data spasial dan data numerik.
(3) Format data dan informasi kehutanan terdiri dari data digital dan non digital.
(4) Data spasial tingkat nasional berskala minimal 1 : 250.000, tingkat provinsi berskala minimal 1 : 100.000 serta tingkat kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan berskala minimal 1 : 50.000.
Koreksi Anda
