Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sistem informasi kehutanan adalah sebagai berikut : a. Menteri menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat nasional. b. Gubernur menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat provinsi. c. Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat kabupaten/kota. d. Kepala unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat unit pengelolaan/ kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Koreksi Anda