Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara sistem informasi kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Menteri menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat nasional.
b. Gubernur menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat provinsi.
c. Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat kabupaten/kota.
d. Kepala unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH) menyelenggarakan sistem informasi kehutanan tingkat unit pengelolaan/ kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Koreksi Anda
