Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi :
a. Penyusunan rancangan umum (grand design) pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
b. Pengembangan basis data (spasial dan numerik) kehutanan;
c. Pengembangan sumber daya manusia di bidang sistem informasi kehutanan sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi;
d. Pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras serta infrastruktur jaringan komputer;
e. Penentuan transparansi data dan informasi kehutanan;
f. Pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan bagi instansi pemerintah, publik dan dunia usaha secara nasional yang dilaksanakan secara digital;
g. Pengaturan pengintegrasian tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kesatuan pengelolaan hutan;
h. Pengaturan tata waktu penyampaian data/informasi sebagai berikut :
1) Kepala kesatuan pengelolaan hutan menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan tingkat kabupaten/kota paling lambat bulan Maret tahun berikutnya.
2) Kepala instansi kehutanan kabupaten/kota menyampaikan data/informasi kepada kepala instansi kehutanan provinsi paling lambat bulan April tahun berikutnya.
3) Kepala instnasi kehutanan provinsi menyampaikan data/informasi kepada menteri kehutanan paling lambat bulan Mei tahun berikutnya.
4) Menteri kehutanan menyusun data/informasi kehutanan tingkat nasional paling lambat bulan Juli tahun berkutnya.
i. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang;
dan
j. Pengaturan alokasi anggaran pada tiap tingkatan.
Koreksi Anda
