Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data tata kelola kehutanan antara lain meliputi:
a. Jumlah dan sebaran PNS instansi kehutanan;
b. Alokasi dan realisasi anggaran;
c. Sarana dan prasarana instansi kehutanan;
d. Realisasi audit reguler dan khusus;
e. Penyuluhan kehutanan; dan
f. Teknologi produk dan informasi ilmiah.
Koreksi Anda
