Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Sistem Informasi Kehutanan meliputi : a. Jenis data kehutanan, Prosedur Pengelolaan Data Kehutanan serta Informasi Kehutanan. b. Dukungan Sumberdaya Manusia dan Teknologi Informasi. c. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id