Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Sistem Informasi Kehutanan meliputi :
a. Jenis data kehutanan, Prosedur Pengelolaan Data Kehutanan serta Informasi Kehutanan.
b. Dukungan Sumberdaya Manusia dan Teknologi Informasi.
c. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Koreksi Anda
