Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Teknologi Informasi terdiri dari perangkat lunak, perangkat keras dan infrastruktur jaringan komputer.
(2) Teknologi informasi dikelola untuk mendukung pengelolaan data dan informasi kehutanan secara efisien dan efektif.
(3) Pengelolaan teknologi informasi meliputi :
a. Identifikasi kebutuhan.
b. Pengadaan Sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat terbuka, aplikasi khusus serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain,
c. Pemeliharaan terhadap gangguan perangkat lunak serta kerusakan perangkat keras dan jaringan komputer.
d. Pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
e. Pembuatan dokumentasi pengelolaan
Koreksi Anda
