Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud penetapan sistem informasi kehutanan adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat nasional serta sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Tujuan penetapan sistem informasi kehutanan adalah terlaksananya penyelenggaraan sistem informasi kehutanan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai pendukung dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan pelayanan bagi publik dan dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota serta unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
