Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut : a. Tingkat nasional; b. Tingkat provinsi; c. Tingkat kabupaten/kota; dan d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Koreksi Anda