Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut :
a. Tingkat nasional;
b. Tingkat provinsi;
c. Tingkat kabupaten/kota; dan
d. Tingkat unit pengelolaan/kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Koreksi Anda
