Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data rehabilitasi lahan kritis antara lain meliputi : a. Lokasi dan luas lahan kritis berdasarkan DAS; b. Laju deforestasi dan degradasi; c. Hasil kegiatan rehablitasi hutan dan lahan; d. Luas dan lokasi kegiatan reklamasi kawasan hutan; dan e. Pengembangan kegiatan perbenihan.
Koreksi Anda