Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data rehabilitasi lahan kritis antara lain meliputi :
a. Lokasi dan luas lahan kritis berdasarkan DAS;
b. Laju deforestasi dan degradasi;
c. Hasil kegiatan rehablitasi hutan dan lahan;
d. Luas dan lokasi kegiatan reklamasi kawasan hutan; dan
e. Pengembangan kegiatan perbenihan.
Koreksi Anda
