Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data pemberdayaan masyarakat antara lain meliputi :
a. Lokasi dan luas hutan desa;
b. Jumlah, letak dan luas areal hutan tanaman rakyat;
c. Letak dan luas areal hutan rakyat;
d. Letak dan luas areal hutan kemasyarakatan;
e. Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM);
f. Pembangunan masyarakat desa hutan (PMDH);
g. Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi; dan
h. Peningkatan usaha masyarakat di sekitar hutan produksi.
Koreksi Anda
