Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pemberdayaan masyarakat antara lain meliputi : a. Lokasi dan luas hutan desa; b. Jumlah, letak dan luas areal hutan tanaman rakyat; c. Letak dan luas areal hutan rakyat; d. Letak dan luas areal hutan kemasyarakatan; e. Pengelolaan Hutan Bersama masyarakat (PHBM); f. Pembangunan masyarakat desa hutan (PMDH); g. Peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi; dan h. Peningkatan usaha masyarakat di sekitar hutan produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id