Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data kawasan dan potensi Hutan antara lain meliputi : a. Luas kawasan hutan dan perairan; b. Tata batas kawasan hutan; c. Luas kawasan hutan yang telah ditetapkan; d. Luas dan letak perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan; e. Luas dan letak kesatuan pengelolaan hutan; f. Potensi hasil hutan kayu; g. Potensi hasil hutan bukan kayu; h. Luas areal yang tertutup dan tidak tertutup hutan; i. Luas dan letak areal penggunaan kawasan hutan; j. Jenis flora dan fauna yang dilindungi; k. Gangguan keamanan hutan; l. Lokasi dan luas areal kebakaran hutan; dan m. Perlindungan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id