Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data kawasan dan potensi Hutan antara lain meliputi :
a. Luas kawasan hutan dan perairan;
b. Tata batas kawasan hutan;
c. Luas kawasan hutan yang telah ditetapkan;
d. Luas dan letak perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan;
e. Luas dan letak kesatuan pengelolaan hutan;
f. Potensi hasil hutan kayu;
g. Potensi hasil hutan bukan kayu;
h. Luas areal yang tertutup dan tidak tertutup hutan;
i. Luas dan letak areal penggunaan kawasan hutan;
j. Jenis flora dan fauna yang dilindungi;
k. Gangguan keamanan hutan;
l. Lokasi dan luas areal kebakaran hutan; dan
m. Perlindungan hutan.
Koreksi Anda
