Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kehutanan harus memiliki standar kompetensi antara lain: analis sistem, pembuat program, pengelola basis data, pengelola jaringan, ahli keamanan sistem dan operator. (2) Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id