Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data perdagangan hasil hutan antara lain meliputi :
a. Volume dan nilai ekspor hasil hutan kayu dan bukan kayu;
b. Volume dan nilai impor kayu bulat dan kayu olahan;
c. Nilai perdagangan tumbuhan dan satwa liar;
d. Potensi penyerapan dan perdagangan karbon;
e. Nilai PNBP dari penggunaan kawasan hutan; dan
f. Kontribusi sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto.
Koreksi Anda
