Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data perdagangan hasil hutan antara lain meliputi : a. Volume dan nilai ekspor hasil hutan kayu dan bukan kayu; b. Volume dan nilai impor kayu bulat dan kayu olahan; c. Nilai perdagangan tumbuhan dan satwa liar; d. Potensi penyerapan dan perdagangan karbon; e. Nilai PNBP dari penggunaan kawasan hutan; dan f. Kontribusi sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto.
Koreksi Anda