Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Jenis Informasi kehutanan antara lain meliputi : Potensi dan Kondisi sumberdaya hutan, Hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta Informasi lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
