Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan sistem informasi kehutanan dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dan dalam jumlah yang memadai.
Koreksi Anda
