Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis data kehutanan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi data: a. Kawasan dan potensi hutan; b. Industri kehutanan; c. Perdagangan hasil hutan; d. Rehabilitasi lahan kritis; e. Pemberdayaan masyarakat; dan f. Tata kelola kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id