Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Jenis data kehutanan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dalam penyelenggaraan sistem informasi kehutanan meliputi data:
a. Kawasan dan potensi hutan;
b. Industri kehutanan;
c. Perdagangan hasil hutan;
d. Rehabilitasi lahan kritis;
e. Pemberdayaan masyarakat; dan
f. Tata kelola kehutanan.
Koreksi Anda
