Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengelola basis data dan informasi kehutanan terdiri dari :
instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengurusi kehutanan serta kesatuan pengelolaan hutan.
(2) Pengelolaan data dilakukan secara terintegrasi dan mencakup :
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan/pemeliharan, pemutakhiran dan penyajian.
(3) Pengumpulan data dilaksanakan melalui kegiatan : survey, penelitian, dokumen administrasi kehutanan, pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Proses pengolahan dan analisis data dilakukan secara digital dan/atau manual sesuai ketersediaan data, kemajuan teknologi serta kebutuhan informasi.
(5) Penyimpanan/pemeliharaan data pada media elektronik (digital) dan/atau tercetak.
(6) Pemutakhiran data dilakukan setiap ada data baru.
(7) Penyajian data dilakukan melalui media elektronik dan/atau cetak.
(8) Pengguna data dan informasi kehutanan meliputi : instansi pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga legislatif dan yudikatif, dunia usaha serta masyarakat luas.
(9) Format penyediaan data adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV peraturan ini.
Koreksi Anda
