Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Data industri kehutanan antara lain meliputi :
a. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
b. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
d. Jumlah ijin pengusahaan tumbuhan dan satwa liar;
e. Produksi kayu bulat dan kayu olahan;
a. Produksi hasil hutan bukan kayu;
b. Pelaksanaan sistem silvikultur intensif;
f. Jumlah dan kapasitas industri primer kehutanan; dan
g. Sertifikasi pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
