Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-02-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM INFORMASI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data industri kehutanan antara lain meliputi : a. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; b. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; c. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam; d. Jumlah ijin pengusahaan tumbuhan dan satwa liar; e. Produksi kayu bulat dan kayu olahan; a. Produksi hasil hutan bukan kayu; b. Pelaksanaan sistem silvikultur intensif; f. Jumlah dan kapasitas industri primer kehutanan; dan g. Sertifikasi pengelolaan hutan.
Koreksi Anda