Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1040, Pusrehab menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial;
b. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi
kebijakan di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial;
d. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, vokasional, dan sosial; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi.
6. Ketentuan
Pasal 1042, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: