Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1054

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Rehabilitasi Vokasional selanjutnya disebut Bid Rehabvok dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional disebut Kabid Rehabvok, mempunyai tugas 2008. No.10 8 penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi vokasional. 17. Ketentuan Pasal 1055, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda