Koreksi Pasal 1054
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Rehabilitasi Vokasional selanjutnya disebut Bid Rehabvok dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional disebut Kabid Rehabvok, mempunyai tugas
2008. No.10 8 penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi vokasional.
17. Ketentuan Pasal 1055, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
