Koreksi Pasal 1043
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha selanjutnya disebut Bag TU dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha disebut Kabag TU, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, serta data dan informasi.
8. Ketentuan Pasal 1044, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
