Koreksi Pasal 1052
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sub Bidang Kesehatan Umum selanjutnya disebut Subbid Kesum, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Kesehatan Umum disebut Kasubbid Kesum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan.
15. Ketentuan Pasal 1053, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
