Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1063

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbidang Bimbingan Lanjut selanjutnya disebut Subbid Bimjut, dipimpin oleh Kepala Subbidang Bimbingan Lanjut disebut Kasubbid Bimjut, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan lanjut dan bimbingan kerja, penyaluran kerja, serta penyiapan usaha mandiri penyandang cacat personel pertahanan. 26. Ketentuan lampiran I, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 27. Ketentuan Sub lampiran M dari lampiran I, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 28. Ketentuan lampiran II, Nomor urut XIV, diubah sehingga berbunyi sebagaimana terlampir. 2008.No.10 11
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1063 — PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Pasal.id