Koreksi Pasal 1042
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusrehab terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha;
2008.No.10 5
b. Bidang Rehabilitasi Medik;
c. Bidang Rehabilitasi Vokasional;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Pasal 1043, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
