Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1053

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Bidang Revalidasi selanjutnya disebut Subbid Reval, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Revalidasi disebut Kasubbid Reval, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan revalidasi, analisis, bimbingan dan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 16. Ketentuan Pasal 1054, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda