Koreksi Pasal 1058
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Operasional Vokasional selanjutnya disebut Subbid Opsvok, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Operasional Vokasional disebut Kasubbid Opsvok, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan operasional vokasional penyandang cacat personel pertahanan.
21. Ketentuan Pasal 1059, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
