Koreksi Pasal 1049
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Rehabilitasi Medik selanjutnya disebut Bid Rehabmedik dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Medik disebut Kabid Rehabmedik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi medik.
13. Ketentuan Pasal 1050, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
