Koreksi Pasal 1044
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bag TU menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga,
c. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat.
9. Ketentuan Pasal 1046, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
