Koreksi Pasal 1048
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sub Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Datin dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi disebut Kasubbag Datin, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi.
12. Ketentuan Pasal 1049, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
