Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1060

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1059, Bid Rehabsos menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan lanjut dan bimbingan kerja, penyaluran kerja, serta penyiapan usaha mandiri penyandang cacat personel pertahanan. 2008. No.10 10 23. Ketentuan Pasal 1061, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1060 — PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Pasal.id