Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1050

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1049, Bid Rehabmedik menyelenggarakan fungsi: 2008.No.10 7 a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang revalidasi, analisis, bimbingan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 14. Ketentuan Pasal 1052, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1050 — PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Pasal.id