Koreksi Pasal 1050
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1049, Bid Rehabmedik menyelenggarakan fungsi:
2008.No.10 7
a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan umum melalui kegiatan promotif dan preventif serta pemeliharaan kesamaptaan penyandang cacat personel pertahanan; dan
b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang revalidasi, analisis, bimbingan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan.
14. Ketentuan Pasal 1052, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
