Koreksi Pasal 1047
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sub Bagian Umum selanjutnya disebut Subbag Um dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum disebut Kasubbag Um, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
11. Ketentuan Pasal 1048, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
