Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1046

PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Sub-bag Proglap dipimpin oleh Kepala Sub Bagian 2008. No.10 6 Program dan Laporan disebut Kasubbag Proglap, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan kinerja. 10. Ketentuan Pasal 1047, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda