Koreksi Pasal 1055
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Bid Rehabvok menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi vokasional penyandang cacat personel pertahanan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan operasional vokasional penyandang cacat personel pertahanan.
18. Ketentuan Pasal 1056, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
