Koreksi Pasal 1057
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Administrasi Vokasional selanjutnya disebut Subbid Minvok, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Vokasional disebut Kasubbid Minvok, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi vokasional penyandang cacat personel pertahanan.
2008.No.10 9
20. Ketentuan Pasal 1058, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
