Koreksi Pasal 1059
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Bidang Rehabilitasi Sosial selanjutnya disebut Bid Rehabsos dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial disebut Kabid Rehabsos, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pelayanan di bidang rehabilitasi sosial.
22. Ketentuan Pasal 1060, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
