Koreksi Pasal 1062
PERMEN Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : PER/01/M/VIII/2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subbidang Psikososial selanjutnya disebut Subbid Psikosos, dipimpin oleh Kepala Subbidang Psikososial disebut Kasubbid Psikosos, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan.
25. Ketentuan Pasal 1063, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
