Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
3. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi selanjutnya disebut DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota selanjutnya disebut DPRD kabupaten/ kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus partai politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Munas/ Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat provinsi yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
11. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.