Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Pusat.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
