Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan permintaan penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi. (2) Pejabat pengelola keuangan daerah provinsi atas persetujuan gubernur menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi. (3) Pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/walikota menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
Koreksi Anda