Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD,DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORANPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Provinsi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lainnya.
(3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, biro hukum sekretariat provinsi, badan/dinas/biro keuangan sekretariat
provinsi, inspektorat provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum provinsi.
(4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
